Fungsional perekayasa memiliki peran penting dalam melakukan pengkajian dan penerapan hasil-hasil riset yang dilakukan oleh peneliti agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Demikian dikatakan oleh Perekayasa Ahli Utama, Pusat Riset Perikanan BRIN Ir. Zarochman, M.Pi dalam Diskusi Kelompok Terpumpun yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (06/03/2023) di Kawasan Sains dan Edukasi (KSE) BRIN, Babarsari, Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa bahwa perekayasa memiliki tanggung jawab yang besar karena harus mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan guna menyejahterakan masyarakat.

Ir. Zarochman, M.Pi memberikan paparan dalam diskusi kelompok terpumpun di KSE Babarsari, Senin 6 Maret 2023

Untuk menunjang karier sebagai periset, perekayasa perlu menyusun strategi dalam pencapaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Untuk itu Zarochman menyarankan agar fungsional perekayasa membentuk Sub Tim untuk kepentingan penulisan proposal, menyelenggarakan seminar, webinar, mengusahakan hak paten, dan publikasi jurnal nasional maupun international. Selain itu perekayasa perlu memanfaatkan keberadaan Perhipunan Periset Indonesia (PPI) sebagai mediator untuk mengadakan kerja sama dengan para pihak terkait dengan tema kegiatan yang sesuai. “Melalui PPI, akan terbangun jaringan kolaborasi baru dan diharapkan mampu menciptakan peluang kerja sama di sektor litbangjirap” tandas Zarochman.

Dr. Tri Marwati Peneliti Ahli Madya, Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan BRIN

Pada sesi yang sama tampil narasumber lain yang membahas topik Strategi Pemenuhan Kinerja Periset dari Perspektif Peneliti disampaikan oleh peneliti dari Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan BRIN, Dr. Tri Marwati. Menurutnya, paling tidak ada dua hal yang harus dicermati oleh peneliti setiap tahunnya, yaitu SKP dan hasil kinerja minimal (HKM). “Pemenuhan target SKP akan berpengaruh pada tunjangan kinerja, sedangkan HKM berpengaruh terhadap tunjangan fungsional” ujar Tri Marwati.   Tri Marwati pada kesempatan ini juga menyinggung soal aspek administrasi penilaian angka kredit (PAK) dan penilaian HKM. Dalam paparannya disebutkan bahwa pada tahap penilaian awal, kepala unit kerja dengan tim penilai peneliti unit (TP2U) akan memverifikasi kesesuaian tiap butir kegiatan dan ketelusuran dokumen butir kegiatan dengan dokumen pendukung. “Pada tahap ini kepala unit kerja dapat memberikan catatan kepada peneliti terkait apabila terdapat ketidak sesuaian butir kegiatan” tutur Tri Marwarti. Terkait dengan penilaian HKM, ia menjelaskan tentang bagaimana prosedur penilaian, periode pemenuhan, serta unsur-unsur kegiatan penelitian yang dapat dijadikan sebagai sumber angka kredit dalam rangka pemenuhan hasil kerja minimal.

Zarochman dan Tri Marwati sependapat bahwa baik peneliti maupun perekayasa sebagai bagian dari Periset Indonesia harus memiliki strategi untuk pencapaian SKP agar tidak merugi sendiri (KY/DMT).