Kode Etik dan Perilaku Periset (KEPP) menjaga dan melindungi periset dari risiko pelanggaran profesi serta memacu periset untuk lebih aktif dalam meningkatkan kompetensi. Demikian simpulan materi terkait kode etik dan perilaku periset yang disampaikan oleh Dr. Ema Damayanti dalam kegiatan Kelompok Diskusi Terpumpun yang diselenggarakan oleh PPI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di Kawasan Sains Edukasi (KSE) BRIN Babarsari, Yogyakarta pada 6 Maret 2023. Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Prof Darsono dari PPI DIY, Ema membedah ketentuan umum dari dokumen Kode Etik dan Kode Perilaku Periset (KEKPP). Selain itu, dibahas pula beberapa pasal yang krusial dan perlu mendapat perhatian ekstra dari para periset. Dokumen KEKPP sendiri dilahirkan dalam kongres PPI pada tanggal 21 Desember 2021 di Jakarta dan mendapatkan persetujuan dari Kepala BRIN selaku pembina organisasi PPI.
Ema dalam pemaparannya mengulas tentang enam nilai yang wajib dimiliki oleh periset, yaitu: ilmiah, jujur, tanggung jawab, profesional, disiplin, bermartabat dan independen. Selain itu, disampaikan pula larangan bagi periset dan prosedur penegakkan KEKPP. Dengan menyadari tugas dan fungsi ASN periset dan berupaya meningkatkan kompetensi individu akan membuat periset berhati – hati dan terhindar dari pelanggaran etika dan moral. Di sisi lain, PPI sebagai organisasi pembina profesi periset akan memberikan pendampingan hukum dan etik bagi anggotanya yang berkonflik akibat proses dan hasil kerja individu periset.
Diskusi yang hangat terbangun antara beberapa periset dan narasumber terkait penegakkan kode etika. Isu mengenai etik kontributor dalam suatu karya ilmiah dan paten menjadi topik perbincangan yang seru. Besaran kontribusi dan praktik saling bantu dalam publikasi ilmiah menjadi hal lumrah, tetapi perlu diperhatikan batas kewajarannya. “ Jangan sampai upaya membantu sesama periset ataupun meringankan beban biaya publikasi justru menjadi bumerang ketika pengajuan penilaian Hasil Kerja Minimal (HKM) dan butir yang akan diuji dalam ujian kompetensi periset“ tegas Ema. Oleh karena itu, periset harus bijak dalam menyertakan kontributor dalam karya tulis yang dipublikasikan agar tidak melanggar prinsip kejujuran dan profesionalisme. Adapun isu lain yang mengemuka adalah plagiarisme. Ema menekankan perlunya periset selalu melakukan review atas tulisan yang pernah dibuatnya. Apabila ada hal – hal terkait produk karya tulis ilmiah yang berpotensi melanggar ketentuan plagiasi sebaiknya dikonsultasikan langsung ke assessor di tingkat instansi ataupun pusat.
Diskusi Kelompok Terpumpun merupakan realisasi program kerja dari Bidang Penegakan Etika dan Perilaku Periset PPI DIY tahun 2023 diikuti oleh 106 peserta yang berasal dari berbagai Pusat Riset dan Organisasi Riset di lingkungan BRIN. Acara dibuka oleh Ketua PPI DIY Prof. Dr. Ir. Gunawan, MS membahas 4 topik, yaitu: Keanggotaan dan Peran Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) DIY disampaikan oleh Sekretaris PP DIY, Prof. Dr. Liliana Baskorowati; Kode Etik dan Perilaku Periset dan Klirens Etik Riset oleh Dr. Ema Damayanti, M.Biotech; Strategi Pemenuhan Kinerja Periset dari Perspektif Peneliti oleh Dr. Ir. Tri Marwati, MS; dan Pemenuhan Target Kinerja Periset dari Perspektif Perekayasa oleh Ir. Zahrochman. (WB)